ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu
Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya
AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan
dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008),
kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi
tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade
Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui :
penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan
hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang
bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines,
Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun
2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception
adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam
CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi
manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi
dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan
amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai
General Exception.
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada
pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada
tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
3. Manfaat dan Tantangan AFTA
bagi Indonesia
Manfaat :
Tantangan :
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
5. Kriteria Suatu Produk
Untuk Menikmati Konsesi CEPT
6. Beberapa istilah dalam
CEPT-AFTA
·
Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan
produk yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
o
Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction
Schedule.
o
Tidak boleh ada Quantitave Restrictions
(QRs).
o
Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan
dalam waktu 5 tahun.
·
Temporary Exclusion (TEL) :
daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban
penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus
dimasukkan ke dalam IL.
·
Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan
produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products.
Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh,
serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme
tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang
ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan
Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
·
General Exception (GE) List : daftar yang memuat
cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam
CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan
umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan
sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain
senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat
ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang dapat dipakai
untuk mengamankan produk Indonesia
a.
Protocol Regarding the Implementation of the CEPT
Scheme Temporary Exclusion List
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah
dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche.
Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan
kompensasi.
b.
Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke
dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN
lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap
industri dalam negeri.
c.
Protocol on Special Arrangement for Sensitive and
Highly Sensitive Products.
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke
dalam Highly Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
8. Jadwal Penurunan dan atau Penghapusan
Tarif Bea Masuk
a.
Inclusion List
b. Non
Inclusion list
§ TEL harus
dipindah ke IL
§ GEL dapat
dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement, yaitu
untuk melindungi :
§ Keamanan
Nasional
§ Moral
§ Kehidupan
Manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
§ Benda-benda
seni, bersejarah dan purbakala
Komentar :
| |||||||||||||||||
Menurut
saya adanya AFTA ini seharusnya mampu menyadarkan diri kita bahwa persaingan
yang ada di dunia ini semakin ketat. Bayangkan saja, batas-batas khayak
teritorial yang dahulu ada kini mula pudar bahkan rencananya bakal dihapuskan.
Hal ini berarti dunia pasar semakin luas, dimana produk-produk luar negeri
semakin mudah beredar dan tiba di tangan konsumen. Tidak hanya itu, hal itu
juga berdampak pada ketenagakerjaan.
Mengapa
hal ini juga berdampak pada ketenagakerjaan ? Karena, tenaga kerja dari luar
negeri juga boleh masuk ke negara orang lain. Tenaga kerja itu pastinya akan
menjadi pesaing bagi para tenaga kerja domestik. Lowongan pekerjaan semakin
sempit, bagaimana jiga sumber daya manusia pribuminya lebih rendah daripada
tenaga kerja asing tersebut. Pasti dan tidak mungkin disangkal bahwa tenaga
kerja asinglah yang mendapatkan lowongan pekerjaan tersebut. Akibatnya, jumlah
pengangguran pribumi akan semakin meningkat.
Tidak
hanya tenaga kerja, barang-barang komoditas pun juga akan terpengaruh. Produk
asing belum tentu lebih baik dari produk domestik. Tetapi belum tentu juga
produk asing tersebut lebih buruk dari produk domestik, bahkan lebih baik.
Selain dari segi kualitas, juga kuantitas. Indonesia banyak menghasilkan
produksi, namun untuk mencukupi kebutuhan negerinya sendiri itupun masih belum
cukup. Impor bahan baku selalu menjadi santapan. Dari segi harga, bandingkan
harga produk domestik dan mancanegara. Dengan adanya AFTA, produk yang masuk
dalam negeri semakin diminimalisir pajak yang masuk bagi pemerintahnya.
Akibatnya produk mancanegara menurunkan harganya, hingga akhirnya produk
domestik kalah laku dengan produk mancanegara. Didukung dengan rasa
nasionalisme rakyat yang kurang, cukup sulit untuk mengalihkan dan memberi
saran untuk membeli produk-produk dalam negeri. Jika saja produk-produk
domestik tersebut tidak laku, maka perusahaan-perusahaan dalam negeri lama
kelamaan akan bangkrut. Bangkrutnya satu saja perusahaan maka akan menimbulkan PHK yang jumlahnya
tidak sedikit.
Maka
dari itu mari kita olah sendiri sumber daya alam yang kita miliki. Mari kita
tingkatkan sumber daya manusia kita, hingga kita mampu bersaing di kancah
internasional. Dengan kemampuan yang kita asah terus menerus, tak perlulah kita
gentar menghadapi 2015 yang semakin bebas.