Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang
berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256). Secara
umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan
perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies
Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya
membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat. Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat. Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Gender
isn’t something we are born with, and not something we have, but something we
do/something we perform.
(West dan Zimmerman1987) (Butler 1990).
Itulah
gender. Ia tidak lagi bermakna jenis kelamin biologis, tetapi sudah berganti
menjadi makna yang baru sama sekali, yakni jenis kelamin sosial. Seseorang bisa
menjadi masculine atau feminine tergantung
peran sosial yang dimainkannya.
Istilah “gender” sebenarnya mempunyai pengertian yang beragam dan relatif. Setiap feminis memiliki pandangan pribadi sendiri tentang gender. Kebanyakan kaum feminis memaknai gender sebagai hasil penjabaran sosial tentang jenis kelamin biologis. Mereka menolak pandangan bahwa gender dibangun berdasarkan jenis kelamin biologis, bahkan pandangan ini dianggap melebih-lebihkan perbedaan biologis dan membawa perbedaan tersebut ke dalam domain yang tidak relevan. Menurut kaum feminis, seharusnya tidak ada alasan biologis untuk mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas. Maka sebagai hasil konstruksi sosial, gender tidak bersifat alami dan karenanya bersifat lentur dan bisa berubah. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10)
Istilah “gender” sebenarnya mempunyai pengertian yang beragam dan relatif. Setiap feminis memiliki pandangan pribadi sendiri tentang gender. Kebanyakan kaum feminis memaknai gender sebagai hasil penjabaran sosial tentang jenis kelamin biologis. Mereka menolak pandangan bahwa gender dibangun berdasarkan jenis kelamin biologis, bahkan pandangan ini dianggap melebih-lebihkan perbedaan biologis dan membawa perbedaan tersebut ke dalam domain yang tidak relevan. Menurut kaum feminis, seharusnya tidak ada alasan biologis untuk mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas. Maka sebagai hasil konstruksi sosial, gender tidak bersifat alami dan karenanya bersifat lentur dan bisa berubah. (Penelope Eckert and Sally McConnell-Ginet, 2003:10)
Anne
Fausto-Sterling menguatkan bahwa definisi
tentang kategori biologis “male” dan “female”
secara mutlak diputuskan sosial. “Pelabelan seseorang sebagai laki-laki atau
perempuan adalah keputusan sosial. Kita dapat menggunakan pengetahuan ilmiah
untuk membantu kita membuat keputusan, tapi hanya keyakinan kita tentang
gender-tidak dengan ilmu-yang
dapat mendefinisikan jenis kelamin kita”, katanya. (Penelope Eckert and Sally
McConnell-Ginet, 2003:10-11).
Dalam
perkembangannya, istilah teknis ‘gender’ yang telah didefinisikan sebagai
konstruksi budaya, belakangan ini secara tajam berlawanan dengan jenis kelamin
(sex) sebagai
karakteristik biologis sebagaimana diakui Pamela Sue
Anderson. (Pamela Sue Anderson, 1998:6).
Dari
beragam uraian tentang definisi istilah ”gender” di atas, dapat disimpulkan
bahwa pemaknaan ”gender” sebagai konstruk sosial sarat dengan nilai, ideologi,
ambisi dan kepentingan kelompok tertentu. Konsep gender yang dibentuk secara
sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai kebalikan dari
laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan merawat. Maka kategori biologis male dan female ditentukan secara sosial dari
peran yang diambil dari setiap manusia. Namun dalam isu LGBT, gender
dihubungkaitkan dengan orientasi seksual yang bersifat temporal dan
kondisional. LGBT tidak lagi dikaitkan dengan masalah jenis kelamin (sex) yang bersifat alami
dan permanen.
Konsep
gender disosialisasikan kepada masyarakat melalui program Pengarusutamaan
Gender (PUG). Pengarusutamaan gender merupakan bentuk pemaksaan konsep gender
dan ideologi jenis kelamin yang masih bersifat kontroversial kedalam semua lini
kehidupan.
Sementara budaya lokal dan penafsiran keagamaan (untuk tidak
mengatakan agama) sebagai dua faktor penghambat program PUG. Padahal gender
sendiri adalah budaya yang sifatnya transnasional dan dipaksakan untuk
dikonsumsi bangsa Indonesia.
Wacana
kesetaraan gender dan isu diskriminasi terhadap perempuan kerap dihembuskan
seiring mempromosikan perempuan untuk berperan di ranah publik. Padahal
semestinya berperan di mana pun, boleh jadi merupakan konstruksi sosial sebuah
masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Menentukan peran adalah
pilihan hidup yang tidak seharusnya dicampuri oleh pihak mana pun. Gender
sebagai pemaknaan sosial yang diberikan kepadalaki-laki dan perempuan tidak
seharusnya menghilangkan keberagaman kultur dalam masyarakat dengan membentuk
satu sistem sosial baru yang harus diikuti oleh semua perempuan lintas bangsa.
Dengan
demikian gender sebagai hasil konstruksi sosial yang berdasarkan pada
relativisme seharusnya membiarkan berbeda setiap budaya yang dikonstruk oleh
masyarakat, selama tidak menimbulkan kerugian mendasar dari salah satu jenis
kelamin.
Gender:
dari Jenis Kelamin Biologis ke Sosial
Istilah
“Gender” yang diartikan sebagai klasifikasi jenis kelamin yang dikonstruk
secara sosial, bukanlah makna original dari istilah ini. Gender pada awalnya
digunakan untuk merujuk kepada pembagian jenis kelamin kata benda dalam
grammatika bahasa Inggris.
Kemudian pada tahun 1955, seorang seksolog Jhon
Money, memperkenalkan istilah sex untuk
merujuk kepada klasifikasi biologis laki-laki atau perempuan, dan
memperkenalkan istilah gender untuk merujuk kepada perbedaan perilaku
berdasarkan jenis kelamin. Dengan usulan beliau, istilah “gender” mengalami
perubahan makna dari jenis kelamin (sex)
kepada peran sosial (social
role) dan akhirnya menjadi identitas gender.
Sebelum munculnya
usulan ini, jarang sekali kata “gender” digunakan melainkan sebagai kategori
gramatikal. Namun, pemaknaan kata gender yang diberikan oleh Jhon Money tidak
menyebarluas sehingga tahun 1970-an, yaitu ketika teori feminis menguraikan
perbedaan antara jenis kelamin biologis dan konstruk sosial gender. (Demography, vol. 31,
No. 4)
Dipengaruhi
gerakan perempuan, pada tahun 1970-an kaum feminis Amerika menyesuaikan kata
“gender” dan menukar maknanya. Para ilmuwan sosial feminis menggunakan “gender”
untuk menolak gagasan bahwa perbedaan jenis kelamindalam perilaku,
temperamendan intelektual dipandang sebagai alami atau kodrat. (Joanne
Meyerowitz, 2008: 1354-5)
Ringkasnya,
bahwa pemaknaan ulang kata gender bukan tanpa tujuan dan tidak bebas nilai,
tetapi ia juga membawa misi dan agenda tertentu. Maka tujuan di balik pemaknaan
ulang istilah ‘gender’ di antaranya untuk: 1) meruntuhkan asumsi bahwa
karakteristik laki-laki dan perempuan lebih ditentukan secara biologis. 2)
konsep gender diarahkan untuk menyamai, menyaingi bahkan merebut peran
laki-laki di ranah publik maupun domestik. Sebab selama ini perempuan cenderung
dikategorikan sebagai simbol yang lemah dan tergantung. 3) konsep gender yang
dibentuk secara sosial dimaksudkan untuk tidak melihat perempuan sebagai
kebalikan dari laki-laki yang lebih cocok untuk melahirkan anak, mengasuh, dan
merawat.
Draf
Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender tidak lepas dari
ideologi gender yang transnasional. RUU ini tidak berhubungan langsung dengan
peningkatan hajat hidup kaum wanita di Indonesia.
Oleh
karena itu, tidak mengherankan jika dalam draft RUU KKG belum ada indikasi
untuk memperjuangkan hajat hidup kaum wanita yang berkenaan dengan kodrat jenis
kelamin biologisnya. Seperti memperjuangkan cuti kerja bergaji minimal setahun,
mengharuskan pemerintah pusat dan daerah membangun fasilitas menyusui di mall,
terminal, tempat kerja dan fasilitas publik lainnya. (nursing room for breast feeding
mothers), memperjuangkan masa kerja yang lebih fleksibel bagi
ibu-ibu yang berkarier, memperjuangkan subsidi bulanan bagi ibu kurang mampu
yang mempunyai bayi hingga usia lima tahun, memperjuangkan tersedianya
persalinan yang mudah, aman, sehat dan murah, serta memperjuangkan subsidi bagi
ibu yang ditinggal mati suaminya, minimal selama masa iddah.
Uraian
di atas semoga dapat membuka pikiran komisi VIII DPR RI yang sedang membahas
RUU KKG untuk tidak terkesima dengan ideologi transnasional seperti paham
kesetaraan gender dan feminisme. Cukuplah peristiwa yang mencoreng komisi VIII
DPR RI saat berkunjung di Australia tidak memperburuk citra komisi ini dengan
tetap membahas apalagi mengesahkan RUU yang menyesatkan ini. Sebab masih banyak
permasalahan bangsa yang membutuhkan penanganan yang lebih serius. Sementara korban ketidakadilan, pemiskinan dan
pembodohan tidak saja kaum perempuan. Karena orang dizalimi, menjadi miskin dan
bodoh bukan semata-mata karena keperempuanannya. Dan memang kejahatan tidak
berjenis kelamin. Pelakunya adalah nafsu keserakahan yang bisa menghinggapi
siapa saja.
Ia bisa menimpa orang-orang semacam “The Iron Lady” Margaret Thatcher, Miranda Goeltom,
Angelina Sondakh, Sherny Konjongiang, Maria Pauline, Nunung Nurbaiti, atau sejenis George
Bush, Muhammad Nazaruddin, Sjamsul Nursalim, eddy tansil, dan
lain-lain. Akankah UU dan kegiatan pembangunan di Indonesia tetap mengikut
konsep seksisme dan ideologi jenis kelamin?!.
Selama
lima tahun berturut-turut, Islandia merupakan negara dengan kesenjangan gender
yang paling rendah, berdasarkan data Forum Ekonomi Dunia, WEF.
Peringkat itu berarti perempuan Islandia menikmati akses yang sama untuk
pendidikan, kesehatan, dan juga paling mungkin terlibat penuh dalam kehidupan
politik dan ekonomi di negara itu.
Di kelompok atas itu, Islandia ditemani negara-negara tetangganya, seperti Finlandia,
Norwegia, dan Swedia, seperti terungkap dalam Laporan Kesenjangan Gender Global
2013.
Secara umum, kesenjangan kesetaraan gender di dunia mengecil pada tahun
2013, dengan 86 negara dari total 136 negara yang disurvei -dan mencerminkan
93% penduduk dunia- memperlihatkan peningkatan dalam kesetaraan gender.
Berikut perbandingan beberapa negara dalam beberapa sektor kehidupan,
seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan politik.
Jurang gender secara menyeluruh
Eropa memiliki tujuh negara di antara 10 negara tertinggi. Inggris di
posisi ke-18 dan AS di 23. Filipina di posisi lima yang merupakan tertinggi di
Asia dan Nikaragua -yang paling tinggi di kawasan Amerika- berada di posisi 10.
Kelompok negara industri G20 tidak memiliki perwakilan di 10 besar, juga
Timur Tengah dan Afrika.
Negara teratas
1. Islandia
2. Finlandia
3. Norwegia
4. Swedia
5. Filipina
6. Irlandia
7. Selandia Baru
8. Denmark
9. Swiss
10. Nikaragua
Eropa
Kawasan Eropa utara umumnya berada dalam keadaan yang lebih baik dibanding
negara-negara lain. WEF memperkirakan sebabnya adalah kebijakan yang membuat
warga menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan keluarga.
Di Eropa selatan, kesenjangan gender dalam bidang pendidikan malah terbalik
di banding beberapa tahun lalu karena perempuan mulai menikmati akses
pendidikan.
Bagaimanapun tingkat partisipasi perempuan di lapangan kerja di kawasan ini
masih rendah.
Asia
Filipina merupakan negara yang paling seimbang dari segi gender, dengan
tercapainya kesetaraan dalam sektor kesehatan dan pendidikan. Negara ini juga
memiliki tingkat partisipasi perempuan yang tinggi dalam bidang pekerjaan,
menurut WEF.
Cina berada pada urutan 69, di atas India yang berada di peringkat 101.
Rendahnya peringkat India karena angka yang rendah dari WEF dalam sektor
pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Amerika Tengah dan Latin
Tiga negara yang paling tinggi dalam kesetaraan gender adalah Nikaragua,
Kuba, dan Ekuador, yang masih dalam peringkat 25 dalam daftar secara
menyeluruh.
Posisi Brasil tidak berubah dibanding tahun lalu, yaitu di peringkat 62.
Amerika Utara
Kanada dan Amerika Serikat berada pada peringkat 20 dan 23. Kanada mendapat
nilai yang baik untuk pendidikan namun kurang baik di bidang politik.
Amerika Serikat berada di bawah Kanada dalam politik namun lebih tinggi
untuk kesehatan dan ekonomi. Kedua negara bertetangga itu sama-sama memiliki
nilai baik untuk pendidikan.
Afrika Sub-Sahara
Beberapa negara dengan kesenjangan gender yang terbesar ditemukan di
wilayah ini, dengan Chad dan Pantai Gading berada di bagian bawah peringkat
menyeluruh.
Namun Afrika bagian selatan memiliki negara dengan tingkat partisipasi
perempuan yang tinggi dan keterlibatan politik, yang membantu mereka masuk
dalam 30 negara atas.
Lesotho berada peringkat 16 sementara Afrika Selatan satu tingkat di bawah
Mozambik yang berada di peringkat 26.
Timur Tengah dan Afrika Utara
Kesenjangan gender yang paling besar ditemukan di kawasan ini namun
situasinya beragam dari satu negara dengan negara lain.
Negara-negara Teluk, misalnya, cenderung melakukan investasi besar untuk
pendidikan perempuan sementara Uni Emirat Arab kondisinya justru terbalik
karena lebih banyak perempuan yang menyelesaikan universitas dibanding
laki-laki.
Namun Yaman amat berbeda dengan pendidikan perempuan yang amat rendah.
Penentuan peringkat
Untuk menyusun peringkat kesetaraan gender ini, WEF menciptakan indeks dari
belasan perangkat data.
Nilai 100 (100%) mencerminkan kesetaraan dan nol atau (0%) berarti
kesenjangan.
Berdasarkan nilai itu maka disusunlah peringkat negara.